JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya direncanakan pada November 2023. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Meski demikian, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer dan memastikan peralihan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terstruktur.
Sesuai ketentuan Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah diwajibkan menyelesaikan proses penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer baru. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan larangan ini berlaku di semua level pemerintahan.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Setelah 1 Januari 2025, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama bekerja di berbagai instansi.
Menanggapi kebijakan ini, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan mengikuti dan menjalankan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Kota Pekalongan akan mematuhi larangan rekrutmen honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penataan tenaga honorer dapat berjalan lancar dan tenaga kerja yang ada mendapatkan kepastian dalam status dan hak-haknya sebagai ASN.





