BALI, TINTAHIJAU.com — Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan rencana pesta seks swinger yang akan digelar oleh pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) di Bali. Rencana ini diketahui melibatkan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, namun berhasil dihentikan setelah keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara cepat karena pihaknya menemukan percakapan dalam sebuah forum chatting di aplikasi tertentu. Percakapan tersebut menunjukkan adanya rencana pesta seks yang melibatkan WNA.
“Kami memutuskan untuk segera bertindak agar rencana tersebut tidak terlaksana. Operasi penangkapan dilakukan dengan tujuan mencegah kegiatan tersebut,” kata Roberto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Operasi Undercover dan Kolaborasi Polisi
Setelah mengetahui rencana tersebut, polisi segera melakukan operasi undercover. Roberto menjelaskan bahwa IG dan KS memiliki grup khusus di aplikasi chatting yang berisi undangan untuk pesta tersebut. Diketahui, ada puluhan orang yang telah diundang ke acara ini, yang direncanakan berlangsung di salah satu lokasi di Bali.
“Kami langsung melakukan penangkapan dengan bekerja sama dengan Polresta Denpasar untuk mencegah kegiatan ini terjadi,” ujarnya.
Meskipun tidak memberikan detail tanggal rencana pesta, Roberto mengungkapkan bahwa acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan Januari ini, sesuai dengan percakapan di grup tersebut.
Pasangan Suami-Istri Dijadikan Tersangka
IG dan KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dikenakan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE dan Pornografi. Keduanya diketahui merekam aktivitas pesta seks swinger dan menjual video tersebut melalui situs sw****.com tanpa izin para peserta.
“Kami menemukan bahwa video dari pesta seks ini didistribusikan tanpa persetujuan para peserta, dan hal ini menjadi salah satu pelanggaran berat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta beberapa pasal dari UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mencakup produksi, distribusi, dan penyebaran konten pornografi.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap ajakan atau undangan yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tutup Kombes Roberto.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan serupa dan menjaga nilai-nilai moral di masyarakat.





