JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya peningkatan jumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. Tercatat, lebih dari 12 ribu unit smartphone terbaru Apple ini telah terdeteksi di sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Meski begitu, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menegaskan bahwa iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan secara resmi di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu syarat impor barang elektronik.
“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia saat ini umumnya dibawa oleh penumpang dari luar negeri atau melalui jalur khusus seperti diplomat,” ujar Febri. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jalur utama masuknya iPhone 16 ke Indonesia:
- Penerbitan IMEI oleh Kemenperin: Jalur ini belum dibuka untuk iPhone 16.
- Barang bawaan penumpang: Pengguna yang membawa iPhone 16 dari luar negeri wajib membayar pajak bea cukai.
- Jalur khusus diplomat: iPhone 16 yang masuk melalui jalur ini diperuntukkan bagi kebutuhan diplomat.
- Operator seluler: Beberapa operator seluler memberikan akses sementara untuk menggunakan iPhone 16.
Mengapa iPhone 16 Belum Boleh Dijual?
Alasan utama mengapa iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia adalah belum terpenuhinya komitmen investasi Apple. Perusahaan raksasa teknologi ini sebelumnya telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,7 triliun di Indonesia, namun hingga saat ini belum sepenuhnya terealisasi.
“Apple harus memenuhi kewajiban investasinya terlebih dahulu sebelum iPhone 16 bisa dijual secara bebas di Indonesia,” tegas Febri.
Risiko Membeli iPhone 16 yang Masuk Secara Tidak Resmi
Konsumen perlu berhati-hati saat membeli iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Ada beberapa risiko yang mungkin terjadi, antara lain:
- Barang palsu: Tidak ada jaminan bahwa iPhone 16 yang dijual secara bebas adalah produk asli.
- Tidak ada garansi resmi: iPhone 16 yang masuk secara tidak resmi tidak dilengkapi dengan garansi resmi dari Apple.
- Potensi diblokir: iPhone 16 yang tidak memenuhi syarat IMEI berisiko diblokir dan tidak dapat digunakan.
Meskipun jumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia terus meningkat, konsumen perlu bersabar untuk bisa membeli smartphone ini secara resmi. Pemerintah akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa semua peraturan terkait impor barang elektronik dipatuhi.