INDRAMAYU, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan JL (23) warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang pada Senin (13/1/2025) dini hari.
JL ditangkap sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu tersebut, terlibat dalam peredaran obat setan.
Dikutip dari Kabarcirebon, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat bruto 0,36 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Selain itu, petugas menyita sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram ini sedang digenggam JL,” ucap dia AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Dari hasil interogasi, JL mengaku sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun, dari pengakuannya membuka fakta lain. Pasalnya, JL menyebut nama seorang sebagai pemasok barang haram tersebut. Identitas orang yang disebutkan ini sudah dikantongi polisi setempat dan sedang dalam pengejaran.
“Kami sedang mendalami lebih jauh kasusnya ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” ujar Tatang.
Dia, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dia berharap kerjasama serta partisipasi aktif dari masyarakat, Apabila ada yang mencurigakan, melihat dan mengetahui segera laporkan kepada pihaknya atau polisi terdekat.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda kita,” ajaknya.