Megapolitan

Pengeroyok Berujung Kematin Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Idham: Ini Bentuk Keadilan

×

Pengeroyok Berujung Kematin Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Idham: Ini Bentuk Keadilan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang memvonis 15 tahun penjara kepada pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban M Idham meninggal dunia.

Majelis Hakim PN Subang dengan Nomor perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sng dan 200/Pid.Sus/2024/PN Sng memvonis ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara 15 tahun dan ganti rugi 1 M subsider kurungan 3,5 bulan.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Para Terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum M Idham, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H mengaku puas. Gary menyampaikan terimakasih atas vonis terhadap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners selaku kuasa hukum keluarga korban anak Alm. M. Idham beserta ayah korban yaitu Bapak M. Rifqi mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Subang atas putusan tersebut. Ini adalah bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Gary.

Gary berharap, dengan vonis 15 tahun atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Semoga dg adanya putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan-tindakan yg berakibat hilangnya nyawa seseorang,” harapnya

Sekedar informasi, Korban berinisial M.I (16) meninggal dunia setalah mendapat pengeroyokan dari sejumlah orang pada Minggu (26/5/2024).

Sebelum peristiwa tersebut, Korban bersama beberapa temannya menghadiri acara liwetan di Kampung Belendung, Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Dalam perjalanan pulang, mereka dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang berjalan zigzag.

Korban dan teman-temannya berusaha meloloskan diri. Namun, saat melintas di depan SPBU, mereka diserang oleh dua orang yang melempar batu. Korban M.I terjatuh dan mendapat penganiayaan yang berujung tewass.

Sementara SMH tancap gas karena khawatir menjadi korban. Saking paniknya SMH menabrak etalase sebuah rumah makan, namun tidak mengalami luka serius.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP