Megapolitan

Sejoli Ditangkap Usai Buang Janin Hasil Aborsi

×

Sejoli Ditangkap Usai Buang Janin Hasil Aborsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sepasang kekasih di Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah melakukan aborsi dan membuang janin hasil hubungan mereka. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, dan berujung pada penahanan keduanya oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa sejoli berinisial MFS (19) dan ZPA (16) sepakat untuk menggugurkan kandungan yang dikandung oleh ZPA. Mereka kemudian memutuskan untuk melakukan aborsi dengan menggunakan obat penggugur kandungan.

Pada Sabtu, 25 Januari 2025, pasangan ini menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sanalah, ZPA mengonsumsi obat aborsi yang menyebabkan dirinya mengalami kontraksi keesokan harinya.

“Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok,” ujar Ahmad Fuady dalam keterangannya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah janin keluar, ZPA membungkusnya dengan kantong plastik. Bersama dengan kekasihnya, mereka membawa janin tersebut menggunakan motor menuju area dekat pompa air di Koja, Jakarta Utara, dan membuangnya di lokasi tersebut.

“Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di dekat mesin pompa air,” lanjut Ahmad Fuady.

Polisi yang menerima laporan mengenai penemuan janin segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin, 27 Januari 2025. Saat ini, MFS dan ZPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi serta konsekuensi hukum dari tindakan aborsi ilegal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kehamilan dan mencari solusi yang sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

Megapolitan

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat