JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan serentak kepala daerah akan mengalami penundaan dari jadwal semula yang direncanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang sudah dipastikan dalam putusan sela MK. “Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti setelah kami berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memastikan durasi yang dibutuhkan untuk pelantikan,” ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan ini akan menentukan perkara yang dihentikan dan mana yang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, Tito mengaku belum dapat memastikan jumlah kepala daerah tambahan yang bisa segera dilantik sesuai hasil putusan sela MK.
Mendagri menegaskan bahwa pihaknya harus menunggu hasil putusan sela untuk menentukan tanggal pasti pelantikan. Setelah hasil tersebut diterima, Presiden RI Prabowo Subianto akan menetapkan tanggal resmi pelantikan kepala daerah serentak. “Jika dihitung sejak tanggal 5 Februari (putusan MK), kemungkinan pelantikan akan berlangsung sekitar tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Bapak Presiden, mengingat jadwal dan tata cara pelantikan diatur dalam peraturan presiden,” jelas Tito.
Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025, sedangkan kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik setelah ada putusan dari MK. Namun, perubahan jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan opsi untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang telah mendapatkan kepastian hukum dari putusan sela MK.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan proses transisi pemerintahan daerah berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sekaligus menghindari ketidakpastian dalam kepemimpinan daerah akibat sengketa pemilihan.