JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk membahas permasalahan kelangkaan gas elpiji subsidi yang terjadi belakangan ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Senin (3/2/2025).
Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari Pertamina terkait rantai distribusi gas elpiji subsidi. Ia menyebut bahwa permasalahan ini tidak boleh digeneralisasi, karena bisa jadi hanya sebagian kecil warung yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara sebagian besar masih menaati aturan.
“Kami akan undang Pertamina, apakah kesalahan itu ada pada mata rantai penyalurannya, atau terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang jadi perhatian khusus, jangan digeneralisir. Boleh jadi bahwa temuan warung yang menjual di atas HET mungkin volumenya lebih sedikit dibandingkan yang taat aturan,” ujarnya.
Herman juga menekankan bahwa Pertamina memiliki data lengkap terkait mitra kerja yang menyalurkan gas elpiji bersubsidi, sehingga perusahaan tersebut harus bertanggung jawab untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai harga yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Herman meminta Pertamina untuk mengkaji ulang aturan penghentian distribusi elpiji bersubsidi dari pangkalan ke pengecer. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghambat distribusi gas kepada penerima manfaat, terutama karena jumlah pangkalan masih terbatas.
“Menurut saya ini harus dikaji ulang, karena yang salah bukan penyaluran sampai tingkat penerima, melainkan pada aturannya di tingkat pangkalan. Jika harga elpiji subsidi naik di tingkat pengecer, tentu itu sudah melanggar HET. Yang seharusnya ditertibkan adalah pelanggaran harga ini, bukan menghentikan distribusi di warung-warung,” jelasnya.
Herman juga menyarankan agar distribusi tetap dilakukan hingga tingkat warung dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di pangkalan agar harga jual tetap sesuai dengan aturan pemerintah.
Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penghentian distribusi gas elpiji subsidi ke pengecer. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran.