JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pelanggan listrik prabayar dan pascabayar dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah masih dapat menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Potongan tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu dari Januari hingga 28 Februari 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diperpanjang setelah periode tersebut berakhir.
Setiap kategori pelanggan memiliki batas maksimum pemakaian yang mendapatkan potongan harga. Jika pemakaian melebihi batas tersebut, tarif listrik akan kembali normal. Berikut rinciannya:
- 450 VA: Diskon berlaku hingga pemakaian 324 kWh (setara 720 jam nyala). Konsumsi di atas batas ini dikenakan tarif normal.
- 900 VA: Potongan harga berlaku untuk pemakaian maksimal 648 kWh. Kelebihan pemakaian dikenakan tarif reguler.
- 1.300 VA: Diskon mencakup penggunaan hingga 936 kWh. Pemakaian lebih dari itu dikenakan tarif biasa.
- 2.200 VA: Pelanggan dapat menikmati diskon untuk pemakaian hingga 1.584 kWh. Konsumsi tambahan dikenakan tarif normal.
Cara Menghitung Diskon untuk Pelanggan Prabayar
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang biasanya membeli token listrik senilai Rp100.000 akan mendapatkan 227,71 kWh. Selama program ini berlangsung, jumlah daya yang diperoleh dengan nominal yang sama meningkat menjadi 455,42 kWh. Dengan demikian, pelanggan dapat menikmati daya listrik dua kali lebih hemat dibandingkan periode tanpa diskon.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari selama periode yang ditentukan. Namun, pelanggan tetap perlu memperhatikan batas pemakaian agar dapat memanfaatkan diskon dengan optimal.