JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepolisian berhasil menggerebek pesta gay yang berlangsung di salah satu kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh puluhan pria yang diundang melalui jaringan pribadi (japri) oleh salah satu tersangka berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 20 peserta yang diundang langsung oleh tersangka D. Namun, masing-masing peserta juga mengajak rekan lainnya, sehingga jumlah peserta bertambah. Pesta tersebut berlangsung di ruangan berukuran 6×4 meter.
“Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, masing-masing juga mengajak dan mengundang rekan-rekan lainnya yang ingin bergabung dalam event ini,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa para peserta berpesta dalam keadaan tanpa busana. Selain itu, masing-masing peserta menggunakan tanda pengenal berupa stiker glow in the dark.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, sedangkan yang berperan sebagai perempuan menggunakan label stiker pada bahu. Lampu dimatikan sehingga stikernya menyala dalam gelap,” jelas Ade Ary.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Penggerebekan dilakukan dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel di kamar nomor 2617 yang digunakan sebagai lokasi pesta.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade Ary.
Tersangka pertama adalah RH alias R dan RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Sementara itu, tersangka BP alias D berperan dalam merekrut peserta pesta tersebut.
“Saudara BP alias D yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” tambahnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta tersebut.