Pakar Hukum Kritisi Wacana Tambah Wewenang DPR, “Mahasiswa Hukum Pun Paham!”

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, turut menanggapi wacana penambahan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menilai bahwa para pembuat aturan seharusnya memahami kembali tiga konsep dasar dalam hukum dan ilmu politik sebelum menyusun kebijakan terkait.

“Yang bikin dan setuju ini sebaiknya belajar kembali setidaknya tiga pelajaran dasar di semester awal anak FH/ilmu politik,” ujar Zainal Arifin melalui unggahannya di platform X pada Kamis (6/2/2025).

Zainal Arifin menjelaskan bahwa tiga pelajaran dasar yang dimaksud adalah teori kewenangan, teori pemisahan kekuasaan, dan teori hirarki peraturan perundang-undangan. Ia meyakini bahwa mahasiswa hukum semester awal sekalipun mampu menjelaskan konsep-konsep tersebut dengan baik kepada para pembuat aturan.

Adapun wacana penambahan wewenang DPR ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Revisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewenangan DPR untuk mencopot pejabat negara yang telah melalui proses fit and proper test. Pejabat yang dapat diberhentikan melalui mekanisme ini mencakup pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Agung, serta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Zainal Arifin, intervensi seperti ini merupakan langkah keliru yang dapat mengancam keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memahami kembali prinsip dasar ketatanegaraan agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktik pemerintahan.

Sumber: Fajar.co.id