Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Efisiensi Anggaran APBN dan APBD 2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 pada 22 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan total penghematan mencapai Rp306,69 triliun.

Efisiensi Anggaran Nasional

Efisiensi anggaran ini terbagi dalam dua komponen utama:

  • Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun.
  • Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Penghematan ini diterapkan melalui pemangkasan berbagai jenis belanja, terutama dalam belanja operasional dan non-operasional. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tetap dipertahankan.

Instruksi kepada Jajaran Pemerintahan

Instruksi ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, hingga kepala daerah.

Efisiensi di Kementerian/Lembaga

Di tingkat kementerian dan lembaga, efisiensi dilakukan dengan mengurangi belanja operasional seperti:

  • Perjalanan dinas
  • Belanja perkantoran
  • Pemeliharaan

Selain itu, belanja non-operasional yang mencakup bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin juga mengalami pemangkasan.

Efisiensi di APBD (Anggaran Daerah)

Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan efisiensi, terutama pada:

  • Pengurangan 50% belanja perjalanan dinas.
  • Pembatasan belanja honorarium dengan mengurangi jumlah tim dan menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional.
  • Pembatasan kegiatan tidak prioritas, termasuk seremonial, studi banding, publikasi, dan Focus Group Discussion (FGD).

Efisiensi dalam Transfer ke Daerah

Efisiensi anggaran sebesar Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah bersumber dari:

  • Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun
  • DAU bidang pekerjaan umum: Rp15,67 triliun
  • DAK Fisik: Rp18,30 triliun
  • Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
  • Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp200 miliar
  • Dana Desa: Rp2 triliun

Pengawasan Implementasi Efisiensi

Beberapa instansi akan mengawasi pelaksanaan efisiensi ini, di antaranya:

  • Menteri Keuangan: Menetapkan besaran efisiensi per K/L dan memblokir anggaran yang tidak sesuai.
  • Menteri Dalam Negeri: Memantau efisiensi belanja daerah.
  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Mengawasi keseluruhan pelaksanaan efisiensi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan anggaran negara menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini