JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk tidak menambah staf khusus (stafsus) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak elok di mata masyarakat yang tengah menghadapi pemangkasan anggaran di berbagai sektor.
Pernyataan tersebut disampaikan Said usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai stafsus pada Selasa (11/2/2025).
“Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie telah melantik enam stafsus baru, yaitu Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ujar Sjafrie.
Sorotan terhadap Penambahan Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran
Pelantikan para stafsus tersebut menuai sorotan karena dilakukan saat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas anggaran pemerintah pada APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Dalam kebijakan tersebut, anggaran kementerian/lembaga dipotong sebesar Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) dikurangi Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja kementerian/lembaga yang perlu dipangkas, dengan besaran pemangkasan bervariasi antara 10 hingga 90 persen. Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR serta melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Keputusan penambahan stafsus di tengah kebijakan efisiensi ini pun menimbulkan polemik di publik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dari pengangkatan stafsus tersebut, terutama dalam konteks efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.