SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Unit PPA Polres Subang menangani delapan kasus kekerasan yang melibatkan Anak di bawah umur.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melaui kanit PPA Pokres Subang Aiptu Nenden S.H mengungkap dari delapan kasus tersebut, didominasi oleh kekerasan seksual dan fisik anak terhadap anak di bawah umur
“Selama januari 2025 kami menerima laporan kasus yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan fisik, totalnya ada delapan kasus,” kata Nenden.
Nenden mengatakan, rata-rata kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur akibat kurangnya pengawasan dari orang tua, dan kebanyakan pelakunya merupakan orang terdekat.
“Kami mengimbau agar orang tua dan guru untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak,” jelas nenden,” Ucap nenden.
Delapan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh PPA Polres Subang, sementara pelaku atau tersangka disangkakan mengacu kepada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak aturan tersebut twetuang dalam pasal 76D dan 76E, tentang pemerkosaan dan pencabulan, atau kekerasan seksual pada anak.
Tersangka mendapatkan ancaman sekurang-kurangnya lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, atau denda sebesar 5 milyar, ancaman atau denda sebesar itu diharapkan membuat para pelaku bisa jera, pungkas Nenden.





