Daftar UMK 2025 di Kabupaten Subang, Cimahi, dan Garut

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak kebijakan terkait upah minimum di Indonesia, termasuk Upah Minimum Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, UMK Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Tertinggi di Jawa Barat

Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 5.690.752,95. Kenaikan UMK ini harus diterapkan di seluruh perusahaan karena merupakan keputusan yang sah. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

UMK Kabupaten Subang, Cimahi, dan Garut Tahun 2025

Berikut rincian UMK tahun 2025 untuk tiga daerah yang menjadi sorotan:

  1. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
  2. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
  3. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41

Perbandingan UMK di Beberapa Daerah

Sebagai perbandingan, beberapa daerah lain di Jawa Barat juga mengalami kenaikan UMK yang cukup signifikan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
  • Kota Depok: Rp 5.195.721,78
  • Kota Bandung: Rp 4.482.914,09

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar, dengan nilai Rp 2.204.754,48.

Dampak Kenaikan UMK

Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan daya beli masyarakat semakin baik. Namun, perusahaan juga harus menyesuaikan struktur keuangan agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran upah kepada karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian daftar UMK 2025 di Kabupaten Subang, Cimahi, dan Garut beserta wilayah lainnya di Jawa Barat. Perusahaan dan pekerja diharapkan dapat memahami serta menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan ekonomi yang lebih baik.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini