SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Pemkab Subang melalui BKPSDM akan memperjuangkan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Subang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, menyampaikan berdasar data yang dipaparkan, terdapat 7.305 pegawai non-ASN di Kabupaten Subang.
Dari jumlah tersebut, ada 1.068 pegawai telah lolos seleksi PPPK penuh waktu, sementara sisanya, sebanyak 6.237 orang, masih dalam proses penyelesaian berdasarkan regulasi terbaru dari KemenPANRB.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Darmawan menjelaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Proses ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk kepastian terkait hak-hak dan tunjangan bagi pegawai PPPK paruh waktu.
Kepala BKAD Kabupaten Subang, Asep Saeful Hidayat menambahkan bahwa penggajian PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna menjamin kesejahteraan pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Subang yang akrab disapa Kang Ade, menegaskan pentingnya pemahaman terkait regulasi yang menaungi tenaga honorer serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Bupati Subang Ade Afriandi menegaskan, bahwa tenaga honorer saat ini berada di bawah payung Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perbedaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer harus dipahami secara objektif,
“Jangan membandingkan dengan PNS yang mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14, karena PNS memiliki dasar hukum yang jelas. Honorer akan ditata menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga kedepannya tidak ada lagi tenaga honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Afriandi menekankan bahwa kebijakan penggajian PPPK menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kondisi keuangan daerah sangat menentukan besaran gaji yang diberikan,
“Gaji PPPK bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kita semua harus berpikir bagaimana meningkatkan PAD Kabupaten Subang,” tambahnya.
Kang Ade juga menggarisbawahi akan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi PAD,
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Urusan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, begitu pula urusan Penerangan Jalan Umum (PJU), PKL, dan pendidikan. Semua harus saling berkolaborasi,” tegasnya.
Ade mengajak seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, untuk menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja,
“Jangan sampai setelah menjadi PPPK, justru kinerja dan kedisiplinan menurun. Kita semua harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Subang,” pungkasnya.
Dengan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan PAD dan pelayanan publik, diharapkan kesejahteraan masyarakat serta pegawai di Kabupaten Subang dapat terus meningkat menuju Subang yang lebih mandiri dan sejahtera.





