SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Seorang pencuri tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksinya di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Subang. Sabtu (15/2/2025) sore.
Pelaku yang diketahui bernama Herman(42) warga setempat itu menjadi bulan-bulanan warga. Herman babak belur setelah mendapat bogem mentah dan tendangan warga yang tersulut emosi.
Beruntung pihak kepolisian Polsek Cibogo bertindak cepat hingga pelaku berhasil diselamatkan polisi dari amukan warga dan langsung di bawa ke Mako Polsek Cibogo.
Penangkapan Herman itu sempat direkam warga dan viral di media sosial. Dalam video terlihat polisi terlihat berjibaku mengamankan dan menyelamatkan pelaku dari amukan warga.
Saat pelaku mau dibawa polisi menggunakan motor, warga yang geram dengan pelaku curanmor terus memberikan bogem mentah kepada pelaku.
Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Cibogo untuk diperiksa dan juga diobati akibat luka lebam bogem mentah dari warga masyarakat Desa Padaasih Kecamatan Cibogo.
“Sangat dramatis sekali saat jajaran Polsek Cibogo mengamankan pelaku curat ini, bahkan warga yang belum puas dan kesal dengan aksi pelaku terus merangsek ingin memukuli pelaku,” kata Kapolsek Cibogo, Iptu Geeta Sonjaya, aat menggelar press release di Halaman Mapolsek Cibogo, Selasa(18/2/2025) siang.
Geta mengungkapkan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi sekitar pukul 16.30, Sabtu(25/2/2025). Pelaku diketahui sedang mencoba mencongkel atau merusak box kunci kontak motor korban yang diparkir dipinggir jalan saat korban sedang membeli makanan.
Saat itu pelaku mengincar motor Honda Beat Nopol T 6493 ZO warna hitam tahun pembuatan 2019 nomor rangka MU1ZFZ137KK410506 nomor mesin JFZ1E3410520 STNK atas nama Santi yang sedang diparkir di pinggir jalan raya dalam keadaan dikunci stang.
Diduga pelaku mencoba akan mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan raya pada saat korban sedang membeli makanan seblak.
“Pelaku terlihat oleh pemilik warung seblak sedang mencoba merusak kunci kontak motor korban dengan cara pelaku merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci T sehingga lubang kunci kontak menjadi rusak,” ucapnya.
Beruntung aksi pelaku sempat diketahui oleh dua orang warga bernama Rina dan Dede. Keduanya kemudian mencoba untuk mengamankan pelaku. Namun pelaku masih tetap mencoba untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Warga bernama Dede tersebut mencoba mengamankannya lagi dan setelah itu kemudian pelaku mendorong sepeda motor yang akan dicuri dan langsung melarikan diri ke arah timur dari TKP dan sempat di teriaki maling hingga akhirnya dikejar warga,” katanya.
Saat diperiksa aparat kepolisian, Herman mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Subang. Namun aksinya yang ketujuh berakhir ditangkap hingga jadi bulan-bulanan warga.
“Sasaran motor yang saya curi Honda Beat dan dijual dengan harga perunitnya Rp.2.500.000 per unitnya,” katanya.
Herman juga mengaku menyesal dan berjanji tak akan melakukan aksi curanmor lagi. “Kapok saya, nyawa hampir melayang digebukin warga, beruntung bisa diselamatkan oleh Jajaran Polsek Cibogo Subang, sehingga nyawa saya bisa diselamatkan,” kata Hermana.
Kapolsek Cibogo IPTU Geeta Sonjaya menegaskan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Polri dalam menciptakan Subang yang aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Cibogo.






