JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, beserta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya ditahan pada Rabu (19/2/2025) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Betul (Mbak Ita dan suaminya ditahan),” ujar Tessa saat dikonfirmasi oleh Kompas.tv.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, menjelaskan bahwa Hevearita dan Alwin akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rumah Tahanan KPK. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Mbak Ita dan suaminya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang. Namun, mereka sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka tersebut. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan, sehingga KPK melanjutkan proses hukum hingga akhirnya menahan keduanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam pemerintahan daerah. Dengan adanya penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah.
Sumber: KOMPAS.tv