Agnez Mo Ungkap Dua Pasal sebagai Dasar Hukum dalam Kasus Hak Cipta “Bilang Saja”

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Penyanyi ternama Agnez Mo mengungkapkan dasar hukumnya dalam menghadapi gugatan penyalahgunaan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang dilayangkan oleh Ari Bias. Agnez mengacu pada dua pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menurutnya membenarkan tindakan yang ia lakukan.

Dalam pernyataannya yang dikutip oleh Tribunnews.com pada Selasa (18/2/2025), Agnez merujuk pada Pasal 23 Ayat 5 yang menyatakan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam sebuah pertunjukan tanpa perlu meminta izin langsung kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disebutkan bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif’,” jelas Agnez.

Selain itu, Agnez juga mengacu pada Pasal 87 yang menegaskan bahwa pemanfaatan suatu ciptaan atau produk hak terkait secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran jika telah dilakukan perjanjian dengan LMK.

Dari kedua pasal tersebut, Agnez menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, izin penggunaan lagu telah dialihkan melalui pembayaran royalti kepada pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi.

“Jadi kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid,” tegas Agnez.

Agnez juga menyinggung soal sistem direct license, yaitu pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui lembaga manajemen kolektif. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi karena adanya regulasi yang mengatur bahwa pendistribusian royalti harus dilakukan melalui LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021.

“Direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya, bahkan tidak hanya Undang-Undang tetapi juga turunannya ke PP No. 56 Tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” lanjutnya.

Dengan pernyataan ini, Agnez Mo menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial telah memiliki regulasi yang jelas, termasuk kewajiban pembayaran royalti melalui LMK. Ia berharap agar semua pihak memahami dan menghormati peraturan yang berlaku dalam industri musik di Indonesia.

Sumber: Kompas