Megapolitan

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

×

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para tersangka.

“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” ujar Djuhandhani pada Jumat (21/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan telah disampaikan sesuai prosedur dan berharap para tersangka dapat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Penetapan status tersangka terhadap Arsin dan ketiga rekannya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Beberapa dokumen yang dipalsukan di antaranya girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.

Selain itu, mereka juga diduga memalsukan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod serta dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman serta permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menghasilkan 260 SHM atas nama warga Kohod.

Proses Hukum Berlanjut

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin dan ketiga rekannya hingga saat ini belum ditahan. Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa terdapat sejumlah prosedur yang masih harus diselesaikan sebelum penahanan dilakukan.

“(Belum ditahan) kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan),” katanya.

Setelah administrasi penyidikan selesai, para tersangka akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama warga Desa Kohod, yang berharap agar pengusutan dilakukan secara tuntas hingga ke akar permasalahan. Mereka menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin mendatang diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen tanah tersebut.