JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam rentang waktu 2018–2023. Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman (TAW). Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain Taufik, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Sembilan Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Dua kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan turut digeledah.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry diketahui merupakan anak dari Riza Chalid.
Penyidik juga menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten. Langkah ini diambil untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Kejagung terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.