JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menyoroti maraknya pemungutan suara ulang (PSU) akibat ketidakcermatan penyelenggara pemilu. Ia menilai fenomena ini mencerminkan perlunya penataan ulang dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar menghasilkan petugas yang profesional dan berintegritas.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pelaksanaan PSU di 24 daerah, yang sebagian besar disebabkan oleh permasalahan pada calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Beberapa persoalan yang ditemukan dalam sidang MK antara lain calon yang menyembunyikan status narapidana, belum melewati masa jeda setelah menjadi narapidana, telah menjabat dua periode, serta penggunaan ijazah palsu.
Hadar menilai banyaknya PSU yang terjadi merupakan bukti ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa PSU menimbulkan beban biaya besar yang seharusnya dapat dihindari jika pemilu dijalankan dengan lebih baik.
Perlunya Reformasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR mengenai sistem politik dan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Hadar menyampaikan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu harus terbuka, terukur, dan bebas dari kepentingan politik. Ia juga mengusulkan agar lembaga penyelenggara pemilu diisi oleh individu yang matang secara usia untuk menjamin profesionalisme dan integritas mereka.
Selain itu, Hadar menekankan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap tingkatan penyelenggara pemilu. Ia juga mengusulkan agar status penyelenggara pemilu yang bersifat permanen ditinjau ulang, terutama jika jeda antar pemilu cukup panjang, sehingga jumlah penyelenggara dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Evaluasi terhadap Kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP
Hadar menyoroti bahwa meskipun Indonesia memiliki lembaga penyelenggara pemilu yang lengkap, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun permasalahan pemilu masih terus terjadi. Menurutnya, hal ini menjadi tanda bahwa mungkin terdapat persoalan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemilu itu sendiri yang perlu segera dicari solusinya.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu, Hadar menekankan bahwa reformasi dalam perekrutan dan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu harus menjadi prioritas guna memastikan pemilu yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas di masa depan.