JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) guna meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta program.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menaker Yassierli, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.
Poin Perubahan dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Dalam Permenaker 1 Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan signifikan, antara lain:
- Kewajiban Pendaftaran Pegawai Non-ASN
Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. - Tata Cara Penetapan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Perubahan ini mencakup prosedur pemberitahuan, pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta penjaminan layanan kesehatan hingga ada kepastian status KK/PAK. - Pemberian Manfaat bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja kini tetap dapat menerima manfaat program JKM. - Perluasan Manfaat JKK
Cakupan JKK diperluas dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja akibat kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. - Kemudahan Penerima Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak
Peraturan ini memberikan akses lebih luas dan prosedur yang lebih mudah bagi anak pekerja yang menerima beasiswa pendidikan. - Mitigasi Fraud pada Program JKM untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta BPU diperketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau fraud dalam klaim manfaat.
Harapan Pemerintah dengan Permenaker Baru
Menaker Yassierli menekankan bahwa dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim dan memperoleh manfaat yang sesuai ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan lebih baik.





