JAKARTA, TINTAHIJAU.com â Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjalankan tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap tahap berjalan sesuai jadwal hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penyesuaian jadwal dalam proses ini telah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025. Target penyelesaian penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 30 November 2025.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 terkait penyesuaian jadwal seleksi CASN kebutuhan tahun 2024.
Menindaklanjuti surat tersebut, BKN menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki NIP tetap akan dilanjutkan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan. Perubahan jadwal ini merupakan respons terhadap permintaan berbagai instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CASN.
Dalam skema penyesuaian ini, peserta yang lolos seleksi akan menerima status CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang lulus PPPK, pengangkatan akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.
Dalam rangka harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS juga akan mengikuti jadwal baru dengan TMT 1 Oktober 2025. Sementara itu, bagi PPPK, Pertek berlaku dengan TMT 1 Maret 2026.
Instansi yang sebelumnya menetapkan TMT di luar tanggal tersebut diminta untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN. Adapun bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan tetapi masih memenuhi syarat usia untuk jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Sebagai bagian dari proses transisi, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.
âBKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,â ujar Kepala BKN.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi.