JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI, dan Polri, dapat mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR serta gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Penerima
Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk aparatur negara di pusat dan daerah, serta para pensiunan.
“Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sedangkan bagi ASN daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, bagi pensiunan, pemberian THR akan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka,” jelasnya.
THR direncanakan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan Lain untuk Meringankan Beban Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan berbagai kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Beberapa langkah yang diambil pemerintah antara lain:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode dua minggu menjelang Lebaran.
- Penyesuaian tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran arus mudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, guna meningkatkan daya beli masyarakat.
- Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, untuk mendukung para pekerja di sektor informal.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan libur Idulfitri.
Pencairan THR ASN mulai 17 Maret 2025 dan pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara. Selain itu, berbagai kebijakan tambahan yang diterapkan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama Ramadan dan libur Lebaran.
Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.