SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Sebanyak Lima posisi eselon II yakni jabatan setingkat Kepala Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang Pati hingga kini masih kosong.
Untuk mengisi keksongan tersebut, posisi di jabatan tersebut diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Data yang tercatat, Kepala OPD yang masih kosong itu adalah Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk Posisi Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas PUPR, pada November lalu, BKPSDM sudah melaksanakan open biding atau seleksi terbuka. Namun hingga saat ini, Pemkab belum memastikan Kepala Dinas Definitif.
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Subang Nomor 16/Pansel-JPT/XI/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Subang yang diteken oleh Ketua Pansel H Asep Nuroni yang juga Sekda Subang, mengumumkan peserta seleksi terbuka yang masuk 3 (tiga) peringkat terbaik (disusun berdasarkan alfabet) adalah sebagai berikut:
A. Jabatan kepala dinas pertanian:
- Cecep Taufik
- Endra Mulyawan
- Nana Supriatna
B. Jabatan kepala dinas PUPR:
- Andri Mulya Priatna
- Herdi Effendi
- Yoga Rukma Gandara.
Aktivis Subang, Pram Pratomo Qodarian mempertanyakan nasib dua Kepala OPD yang hingga saat ini belum juga ditetapkan. Kekosongan itu selain berdampak pada adminsitrasi, juga akan mengakibatkan perlambatan pembangunan terutama infrastruktur di Kabupaten Subang.
“Sekda Kabupaten Subang harus bertanggungjawab dari hasil oppen bidding Kadis PUPR dan Kadis Pertanian beberapa waktu lalu, karena Sekda lah sebagai ketua panitia seleksinya. Saya minta, hasil oppen bidding di dua dinas itu harus segera di definitifkan, agar program-program Bupati sekarang dapat segera terealisasikan,”ujar Pram.
Alih-alih mendefinitifkan dua kadis hasil oppen bidding tersebut, Pram mengaku dirinya mendengar informasi adanya rencana akan dilakukan open bidding ulang untuk dua posisi tersebut.
“Jika oppen bidding itu diulang, kenapa, mau menghambur-haburkan uang lagi. Apalagi dalam aturan tidak ada masa kadaluarsa hasil oppen bidding,” tegas Pram.