RUU TNI Diprotes, Ribuan Masyarakat Bersuara Lewat Petisi

Protes Tolak Dwifungsi TNI | Foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Petisi yang menolak kembalinya konsep dwifungsi TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU) TNI mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Petisi ini dibuat oleh Imparsial Indonesia, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Petisi dan Dukungan Masyarakat Petisi ini mulai beredar pada 16 Maret 2025 dan hingga Rabu (19/3/2025) pukul 20.10 WIB, telah memperoleh tanda tangan dari 27.596 orang melalui platform change.org. Jumlah ini menunjukkan adanya keprihatinan masyarakat terhadap beberapa pasal dalam revisi RUU TNI yang dianggap bermasalah.

Poin-Poin Penting dalam Petisi Dalam petisi tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disoroti, di antaranya:

  1. Penolakan terhadap revisi yang dianggap melegitimasi mobilisasi prajurit TNI dalam urusan domestik seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), penertiban kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji.
  2. Kekhawatiran terhadap potensi kembalinya dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
  3. Seruan kepada pemerintah dan DPR untuk lebih fokus pada modernisasi alutsista, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta adaptasi TNI terhadap ancaman eksternal.
  4. Dorongan untuk meningkatkan keseimbangan gender dalam organisasi TNI dengan memperbanyak representasi perempuan di posisi strategis.
  5. Permintaan untuk menghapus hambatan struktural dalam karier militer serta menjamin lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi guna menciptakan TNI yang profesional sebagai alat pertahanan negara.

RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Sementara itu, revisi UU TNI tetap dilanjutkan dalam proses legislasi. Pada Rabu (19/3), Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

Dengan meningkatnya dukungan terhadap petisi ini, banyak pihak berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali revisi UU TNI agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan negara.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini