Fakta-fakta Terkait Kontroversi Kades Klapanunggal Minta THR Rp 165 Juta

BOGOR, TINTAHIJAU.com — Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya menimbulkan polemik.

Berbagai pihak menanggapi tindakan ini dengan kritik keras, bahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta kepolisian untuk memproses hukum kasus ini.

1. Gubernur Dedi Mulyadi Minta Polisi Bertindak Tegas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa permintaan THR ini merupakan praktik premanisme yang tidak dapat ditoleransi. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas seperti halnya tindakan serupa yang dilakukan oleh preman di Bekasi.

“Ini jelas melanggar hukum. Tidak hanya perlu pembinaan, tetapi juga tindakan tegas,” ujar Dedi.

2. Permintaan Maaf Dinilai Tidak Cukup

Setelah kontroversi ini mencuat, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk menarik kembali surat permohonan THR tersebut. Namun, Dedi menilai permintaan maaf tidak cukup. Ia menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas tindakannya dan harus menjalani proses hukum agar kasus serupa tidak terulang.

3. Pemkab Bogor Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah mengambil langkah dengan memanggil Ade untuk dimintai keterangan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten sedang melakukan penyelidikan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya telah mengeluarkan edaran yang melarang ASN dan perangkat daerah meminta THR kepada pihak mana pun. Rudy pun telah memanggil Camat Klapanunggal untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

4. Surat Permohonan THR yang Viral

Surat permohonan THR yang dikirimkan oleh Ade bertanggal 12 Maret 2025 dan menyebutkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk perayaan Idulfitri 1446 H. Dalam surat itu, ia menegaskan bahwa permohonan bersifat sukarela, namun tetap menuai kecaman publik.

5. Anggaran Rp 165 Juta untuk Halalbihalal

Selain THR, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk acara halalbihalal yang dijadwalkan pada 21 Maret 2025 di Kantor Desa Klapanunggal. Anggaran yang diajukan terdiri dari beberapa item, termasuk:

  • Bingkisan: Rp 30 juta
  • Uang saku/THR: Rp 100 juta
  • Kain sarung: Rp 20 juta
  • Konsumsi: Rp 5 juta
  • Penceramah: Rp 1,5 juta
  • Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
  • Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
  • Biaya tak terduga: Rp 5 juta

6. Permintaan Maaf Kades Klapanunggal

Setelah polemik semakin besar, Ade akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui sebuah video pernyataan pada 30 Maret 2025.

“Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan. Saya akan menarik kembali surat tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman,” ujar Ade.

Kasus permintaan THR oleh Kades Klapanunggal ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan diskusi tentang integritas kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya respons dari pemerintah daerah dan kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan aturan terkait pengelolaan dana desa semakin diperketat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini