BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dua korban baru kini telah teridentifikasi, menjadikan total korban dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyampaikan bahwa dua korban terbaru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan dipastikan mengalami tindakan pelecehan seksual dengan modus yang sama.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama oleh dokter tersangka dengan modus yang sama,” ujar Surawan di Bandung pada Jumat (11/4).
Surawan mengungkapkan bahwa insiden terhadap dua korban baru tersebut terjadi pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan uji alergi, yang dilanjutkan dengan penyuntikan cairan anestesi sebelum membawa korban ke sebuah ruangan tertentu untuk melakukan aksi bejatnya.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” jelasnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Priguna menjalankan aksinya seorang diri. Namun, pada tahap awal pelayanan medis, ia didampingi oleh dokter utama. Setelah itu, pelaku menghubungi pasien secara pribadi dan membawanya ke ruangan yang telah disiapkan.
“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil serta dibawa ke ruangan yang sama,” tambah Surawan.
Sebelumnya, korban pertama berinisial FH (21) yang merupakan keluarga dari salah satu pasien di RSHS, telah melaporkan tindakan pemerkosaan tersebut kepada pihak berwenang.
Dengan terungkapnya dua korban tambahan, pihak kepolisian menjerat Priguna Anugerah Pratama dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” tegas Surawan.
Kasus ini menuai perhatian publik dan menjadi sorotan serius dalam dunia medis, khususnya mengenai perlindungan terhadap pasien serta pengawasan dalam praktik pendidikan kedokteran.
Sumber: ANTARA