Pemerintah Resmi Tetapkan Tukin bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabar baik datang untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pemerintah memastikan mereka akan menerima tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang baru saja diresmikan.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam konferensi pers di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (tanggal tidak disebut).

“Perpres mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek sudah ditandatangani secara resmi pada 27 Maret 2025,” ujar Brian.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bukti konkret dari komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

“Pemberian tukin ini merupakan bentuk penghargaan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian kami, sekaligus akan berlandaskan pada kinerja individu baik dari ASN, dosen, hingga pegawai lainnya,” jelas Brian.

Lebih dari Sekadar Tambahan Penghasilan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa tunjangan ini bukan sekadar tambahan gaji, melainkan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.

“Ada tiga hal utama yang mendasari pemberian tukin ini. Pertama, untuk membangun budaya kerja yang profesional. Kedua, sebagai langkah untuk menyederhanakan sistem tunjangan dan menghapuskan honorarium yang tumpang tindih. Dan ketiga, untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi,” terang Rini.

Ia menambahkan bahwa pemberian tukin juga membawa tanggung jawab besar, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, termasuk bagi para dosen ASN.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi pemicu semangat agar ASN, termasuk dosen, dapat bekerja lebih cepat, lebih baik, dan menghasilkan dampak yang nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Besaran Tunjangan Sesuai Kelas Jabatan

Tunjangan kinerja ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan, yakni:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000

Sementara untuk kelas jabatan lebih rendah, besaran tukin adalah:

  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan para dosen ASN semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penggerak pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini