dr. Priguna Diduga Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Korbannya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (dua kanan), dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025). Polisi mengungkapkan adanya indikasi kelainan seksual pada PAP alias Priguna Anugerah Pratama, dokter yang sedang menempuh PPDS Fakultas Kedokteran Unpad. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menggegerkan publik. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien dan anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan cara membius korban terlebih dahulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna mengaku membawa sendiri obat bius yang digunakan dalam aksinya. “Sementara (pengakuan tersangka Priguna) katanya bawa sendiri,” ujar Surawan dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025).

Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut asal-usul obat bius tersebut. Pihak RSHS Bandung turut dilibatkan dalam proses penyelidikan untuk memastikan dari mana obat tersebut diperoleh, mengingat pengadaan dan distribusi obat-obatan anestesi sangat diawasi secara ketat.

Jenis obat bius yang digunakan oleh pelaku pun hingga saat ini masih dalam tahap analisis laboratorium. “Jenis obat bius sedang kami analisa. Nanti akan diketahui jenis obatnya, SOP penggunaannya, serta bagaimana pengeluarannya,” jelas Surawan.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh Priguna disebut sebagai tindakan luar biasa yang mencoreng dunia kedokteran. Ia diduga melakukan aksinya pada 10, 13, dan 18 Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, FH (21), melapor kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Jabar bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, termasuk upaya untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya maupun pihak-pihak yang terlibat.