GARUT, TINTAHIJAU.com – Seorang oknum dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (33) yang berpraktik di beberapa rumah sakit dan klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Polisi mengungkap bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di luar lingkungan praktik resmi, tepatnya di rumah kos pelaku yang berada di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa modus pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan tindakan medis berupa penyuntikan vaksin gonore kepada korban yang berusia 24 tahun. Penyuntikan tersebut dilakukan di rumah orang tua korban, bukan di fasilitas kesehatan resmi.
“Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban yang dilakukan di luar klinik,” ungkap Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut pada Kamis (17/4/2025), seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.
Kronologi kejadian dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang. Menurutnya, kasus bermula saat korban melakukan konsultasi kesehatan di salah satu klinik tempat MSF bekerja. Beberapa hari setelah kunjungan pertama, pelaku menawarkan diri untuk memberikan layanan medis di rumah korban.
Tiga hari kemudian, MSF datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek online. Setelah memberikan suntikan, pelaku meminta korban untuk mengantarnya pulang ke rumah kos. Setibanya di sana, pelaku meminta agar biaya pengobatan dibayarkan di dalam rumah dengan alasan agar tidak terlihat oleh orang lain.
“Namun, ketika berada di dalam rumah, pelaku mengunci pintu, lalu melakukan tindakan pelecehan seperti mencium leher korban dan lain-lain,” ujar Fajar.
Korban yang merasa dilecehkan sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Meskipun demikian, pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya korban melawan dan menendangnya. Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Polres Garut saat ini telah menerima satu laporan resmi dari korban, dan tengah memeriksa satu saksi lain yang diduga juga menjadi korban namun belum bersedia melaporkan secara hukum.
“Kami masih membuka posko pengaduan dan siap menerima laporan dari masyarakat,” tambah Hendra. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa oleh tersangka, dapat menghubungi hotline Polres Garut di nomor 0811-1340-4040.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran mengenai integritas dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.