Ragam  

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) asal Indonesia akan diakui secara resmi di delapan negara anggota ASEAN. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang sering bepergian atau tinggal di negara-negara Asia Tenggara tersebut.

Dengan adanya kebijakan baru ini, warga Indonesia tidak lagi perlu mengurus SIM Internasional untuk mengemudi di negara-negara tersebut. Cukup dengan membawa SIM nasional, mereka sudah diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan di kawasan ASEAN, selama sesuai dengan jenis kendaraan yang tercantum dalam SIM.

Langkah ini diterapkan bersamaan dengan penyesuaian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi SIM. Perubahan tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi sistem administrasi, tetapi juga mendukung integrasi data kependudukan dan lalu lintas secara nasional dan regional.

Kebijakan ini mencakup SIM A (untuk pengemudi mobil) dan SIM C (untuk pengemudi sepeda motor). Selain itu, Direktorat Lalu Lintas juga akan memperbarui desain SIM agar lebih mudah dikenali di luar negeri. SIM C nantinya akan menampilkan logo sepeda motor, sementara SIM A akan dilengkapi dengan logo mobil. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah otoritas lalu lintas asing dalam mengidentifikasi jenis SIM yang dimiliki pengemudi Indonesia.

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Meskipun kebijakan ini berlaku di delapan negara ASEAN, penting untuk dicatat bahwa tiap negara masih memiliki peraturan khusus. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi harus mengurus SIM lokal agar tetap bisa berkendara secara legal.

Di Malaysia, meski menjadi salah satu negara yang mengakui SIM Indonesia, sejak tahun 2018 pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan pembuatan SIM Malaysia.

Delapan Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Berdasarkan informasi dari Media Hub Humas Polri, berikut adalah daftar negara ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai pertengahan tahun 2025:

  1. Thailand
  2. Laos
  3. Filipina
  4. Vietnam
  5. Brunei Darussalam
  6. Myanmar
  7. Malaysia
  8. Singapura

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam kerja sama regional di bidang transportasi dan mobilitas manusia. Diharapkan, dalam waktu dekat, pengakuan terhadap SIM Indonesia juga akan diperluas ke negara-negara lain di luar ASEAN.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini