INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa kewajiban menjalani magang selama tiga bulan buntut dari kepergiannya ke luar negeri tanpa izin resmi. Sanksi tersebut bertujuan agar Lucky dapat memperdalam pemahaman mengenai aturan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa sanksi tersebut tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai proses pembelajaran. “Waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (22/4/2025).
Bima Arya juga menyarankan agar Lucky Hakim menggunakan transportasi umum selama masa magang yang berlangsung satu hari dalam setiap pekan di Jakarta. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran yang seharusnya dijunjung oleh setiap kepala daerah.
“Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisiensi mungkin,” tutur Bima. Ia pun menyebut bahwa Lucky dapat memanfaatkan moda transportasi publik seperti kereta atau bus antar kota dan tidak perlu bermalam di Jakarta demi efisiensi.
Meski demikian, Bima menegaskan bahwa penggunaan transportasi umum tersebut bukanlah keharusan, melainkan sebuah saran. Keputusan akhir tetap berada di tangan Lucky Hakim, selama prinsip efisiensi tetap dijalankan.
Sanksi pembinaan ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik untuk mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah berharap, melalui proses magang ini, Lucky Hakim dapat menumbuhkan kesadaran yang lebih kuat terhadap tanggung jawab sebagai kepala daerah.