JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Model dan publik figur Paula Verhoeven resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses sidang perceraiannya dengan sang suami, Baim Wong.
Melalui tim kuasa hukumnya, Paula menyoroti tiga poin pelanggaran administratif yang dianggap mencederai asas keadilan serta etika peradilan.
Sidang E-Court Diubah Sepihak
Pelanggaran pertama yang disoroti adalah perubahan sistem persidangan yang semula disepakati dilakukan secara e-court atau sidang tertutup berbasis elektronik. Namun dalam pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya justru hadir langsung ke pengadilan dan meminta agar sidang dibuka secara umum.
“Bahkan, mereka melakukan wawancara dengan media setelah sidang berlangsung. Sementara kami sebagai kuasa hukum dari Paula tidak mendapat informasi apapun terkait perubahan ini,” ujar Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula, Kamis (24/4/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.
Siti menilai perubahan sepihak ini melanggar asas keseimbangan serta prinsip audi et alteram partem atau kewajiban untuk mendengar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Isi Putusan Bocor ke Publik
Masalah kedua adalah bocornya isi putusan perceraian ke publik sebelum melalui proses pemberkasan akhir atau minutasi. Padahal menurut peraturan yang berlaku, khususnya Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 144, isi putusan seharusnya hanya boleh diakses publik setelah diunggah secara resmi di situs putusan.go.id.
“Faktanya, isi putusan sudah beredar luas di masyarakat dengan narasi yang kami duga mengandung motif negatif,” tambah Siti.
Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
Pelanggaran ketiga berkaitan dengan etika dan hukum perlindungan data pribadi. Anggota tim kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal Oemar, menegaskan bahwa isi putusan yang tersebar tidak melalui proses anonimisasi atau penyamaran identitas sebagaimana mestinya.
“Tidak bisa sembarangan isi putusan diumbar ke publik tanpa sensor identitas para pihak. Ini sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Erwin.
Minta Bawas MA Usut Tuntas
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum Paula meminta Bawas MA melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menyebarkan dokumen putusan secara tidak sah.
“Kami mendesak Bawas Mahkamah Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa yang menyebarkan, dan bagaimana dokumen internal tersebut bisa bocor ke publik sebelum waktunya,” tutup Siti.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap pentingnya menjaga integritas proses peradilan, terutama dalam perkara yang menyangkut privasi dan hak-hak personal pihak yang berperkara.