JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Panduan Analisis Biaya Manfaat Kawasan Konservasi pada 24 April 2025 di Jakarta. Panduan ini disusun bersama Konservasi Indonesia, Rekam Nusantara Foundation, dan konsorsium LSM, sebagai acuan dalam merencanakan dan mengelola kawasan konservasi perairan secara efektif.
Tujuan utama panduan ini adalah mendukung target nasional untuk melindungi 30% wilayah laut Indonesia pada 2045. Dokumen ini menyediakan metodologi untuk menghitung biaya dan manfaat kawasan konservasi, termasuk dampaknya terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menekankan pentingnya pemahaman terhadap manfaat konservasi, baik ekologis maupun sosial-ekonomi. Ia menyebutkan bahwa setiap investasi, termasuk pembatasan kegiatan di kawasan konservasi, harus disertai hitungan yang transparan dan akuntabel.
Senior VP Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, menambahkan bahwa pengelolaan konservasi harus efektif dan berkelanjutan. Tantangan utama saat ini adalah pendanaan jangka panjang, dan panduan ini diharapkan menjadi solusi untuk merancang strategi pembiayaan yang tepat.
Panduan ini ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, LSM, pengelola kawasan, hingga masyarakat—guna memperkuat perlindungan laut Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan.

