Lindungi Tenaga Kerja Lokal, DPRD Subang Garap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- DPRD Subang menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penjelasan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Selasa (5/5/2025).

Paripurna DPRD ini diikuti puluhan anggota DPRD, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan pejabat di lingkungan Pemkab serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang.

Naskah Raperda tersebut dibacakan Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid. Politisi Gerindra tersebut memaparkan dasar pemikiran dan ide pemikiran dari Raperda tersebut.

Zainal Mufid menjelaskan, berdasarkan data hasil sensus penduduk yang dilaksanakan BPS, JUMLAH penduduk Kabupaten Subang pada 2023 sebanyak 1.624.386 orang.

Di sisi lain, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berdampak pada jumlah angkatan kerja sementara jumlah kesempatan kerja terbatas dan belum mampu menyerap angkatan kerja.

“Serapan pasar kerja di Kabupaten Subang belum optimal karena menghadapi berbagai kendala baik dari sisi penawaran tenaga kerja maupun dari sisi permintaan,” kata Zainal.

Kendala dari sisi penawaran diantaranya tingkat pendidikan tenaga kerja di tingkat Sekolah Dasar. Selain itu, imbuhnya keterampilan atau keahlian serta pengalaman yang dimiliki oleh tenaga kerja belum sesuai dengan standar yang dibutuhkan.

“Atas dasar itu, DPRD mengusulkan Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan. Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemkab dan DPRD dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pelaksanaan urusan Ketenagakerjaan,” paparnya.

Zainal menjelaskan tujuan dari Raperda tersebut adalah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal, khususnya dalam hal rekrutmen, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Raperda itu juga mendorong terserapnya tenaga kerja lokal dalam sektor strategis terutama menghadapi dinamika investasi dan perkembangan kawasan industri di Kabupaten Subang serta mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha serta mendukung iklim Ketenagakerjaan yang harmonis berkeadilan dan produktif.

“Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas pelatihan kerja yang memenuhi standar industri untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan memiliki keahlian sesuai kebutuhan pasar,” imbuhnya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini