Ahmad Dhani Minta Maaf atas Ucapan Kontroversial, MKD Jatuhkan Sanksi Teguran

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Anggota DPR RI sekaligus musisi ternama Ahmad Dhani akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya yang dianggap melecehkan marga Pono. Permintaan maaf ini disampaikannya usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, terutama keluarga besar pemilik marga Pono. Dalam pernyataannya, ia mengakui telah melakukan kesalahan karena secara tidak sengaja mengucapkan nama Rayen Pono, mantan vokalis grup musik Pasto, dengan plesetan yang tidak pantas.

“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” ujar Dhani, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Kompas TV.

Insiden tersebut, menurut Dhani, terjadi dalam sebuah forum diskusi mengenai hak cipta. Ia menegaskan bahwa ucapannya tersebut bukan bermaksud menghina, melainkan murni kesalahan lisan.

Namun tak hanya itu, Dhani juga harus menjalani sidang etik atas pernyataan seksis yang ia lontarkan terkait ide naturalisasi pemain sepak bola. Dalam sebuah forum resmi pada 5 Maret 2025 lalu, ia sempat mengusulkan agar pemain asing berusia di atas 40 tahun dinaturalisasi dan dijodohkan dengan perempuan Indonesia untuk melahirkan generasi pesepak bola unggul.

“Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya,” ucap Dhani dalam forum tersebut.

Menanggapi reaksi atas pernyataannya yang dinilai seksis, Dhani menyatakan bahwa hal tersebut merupakan perbedaan sudut pandang mengenai nilai dan budaya.

“Tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen,” ujarnya, menandakan komitmennya untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai lembaga legislatif.

Setelah melalui proses pemeriksaan, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik DPR RI dalam dua kasus tersebut. Ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan serta diwajibkan untuk meminta maaf secara terbuka.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Sanksi ini menjadi catatan etika penting bagi Dhani yang kini bukan hanya seorang musisi, tetapi juga wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan publik yang besar.