Achmad Albar Angkat Bicara Soal Kondisi Terkini Fachri Albar Usai Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi mengungkapkan hasil tes urine Aktor Fachri Albar yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. (Sumber: (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Penyanyi legendaris Indonesia, Achmad Albar, akhirnya buka suara terkait penangkapan putranya, Fachri Albar, dalam kasus narkoba untuk kedua kalinya. Meski berusaha tetap tenang, Achmad tak menutupi rasa kecewa dan sedih atas kejadian tersebut.

“Ya namanya orang tua ya, sama anak apa pun ya kita gak suka dengan kejadian ini. Tentunya… cuma ya mau bagaimana kita harus tetap urus,” ujar Achmad singkat kepada awak media di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Meski sempat menampilkan senyum, raut wajah Achmad menunjukkan kekecewaan mendalam atas kondisi yang kembali menimpa Fachri. Sebagai ayah, ia menegaskan tidak akan lepas tangan. Ia berkomitmen untuk tetap mendampingi Fachri menghadapi proses hukum.

Achmad Albar bicara soal kondisi Fachri. Foto: Pingkan/detikcom

“Ikut urus, semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik,” harap musisi berusia 78 tahun tersebut.

Achmad juga mengungkapkan bahwa ia telah menjenguk Fachri dan menyatakan bahwa kondisi putranya dalam keadaan baik. Saat ini, Fachri diketahui sedang mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kasus ini bermula ketika Fachri Albar ditangkap pada 20 April 2025 di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Fachri berada sendirian dan ditemukan memiliki berbagai jenis obat terlarang, yakni satu paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Akibat temuan tersebut, Fachri dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar. Ia juga dikenai Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Fachri Albar sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018. Kasus terbaru ini semakin menambah kekhawatiran publik, khususnya para penggemarnya, akan masa depan aktor berbakat tersebut.

Achmad Albar berharap proses hukum yang dijalani Fachri bisa berjalan lancar dan hasilnya membawa perbaikan bagi kehidupan sang putra ke depannya.