JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzaki (MAM), sosok yang dikenal sebagai “Bos Buzzer”, sebagai tersangka atas dugaan perintangan proses hukum dalam sejumlah kasus besar. MAM diduga menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara korupsi PT Timah, impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu malam (7/5/2025). Berikut sejumlah fakta terkait peran MAM dalam kasus ini:
1. Mengorganisasi Ratusan Buzzer
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, MAM atas permintaan tersangka lain, Marcella Santoso (MS), membentuk kelompok bernama Cyber Army. Tim ini terdiri dari lima sub-tim yang dinamai Tim Mustafa I hingga V, dengan total anggota sekitar 150 orang.
Mereka diberi tugas untuk merespons dan menyerang opini publik melalui komentar negatif terhadap berita-berita mengenai proses penanganan perkara oleh Kejagung, termasuk dalam tahap penyidikan hingga persidangan.
Setiap buzzer dikabarkan menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk aktivitas tersebut.
2. Produksi dan Publikasi Konten Negatif
MAM juga memproduksi konten-konten negatif berupa video dan unggahan di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan X (dulu Twitter). Materi konten ini bersumber dari Marcella Santoso, termasuk narasi yang mempertanyakan validitas metodologi penghitungan kerugian negara oleh pihak Kejagung.
Konten tersebut ditujukan untuk mendiskreditkan ahli dan proses hukum yang tengah berlangsung, serta membela posisi para tersangka.
3. Merusak Barang Bukti
Tidak hanya melakukan kampanye digital negatif, MAM juga diduga melakukan perusakan barang bukti. Salah satu handphone miliknya yang berisi bukti percakapan dengan MS dan advokat JS mengenai strategi penyebaran konten dan pengorganisasian buzzer, diduga sengaja dihancurkan untuk menghilangkan jejak.
Percakapan di dalamnya termasuk koordinasi operasional 150 buzzer dalam menyebarkan komentar dan video yang menyerang Kejagung.
4. Menerima Uang Ratusan Juta Rupiah
Sebagai imbalan atas tindakannya, MAM disebut menerima uang sebesar Rp864,5 juta dari Marcella Santoso. Dana ini disalurkan melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF, masing-masing sebesar Rp697,5 juta dan Rp167 juta.
5. Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dan media sosial dapat dimanfaatkan secara destruktif untuk menghambat proses hukum. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya penegakan hukum, termasuk melalui propaganda digital.