SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Bupati Subang, Reynaldy, menyampaikan sekitar 30 siswa nakal akan dibawa ke Barak di Lanud Suryadi Suryadarma Kalijati Subang.
Sebanyak 30 siswa itu, 11 diantaranya adalah pelajar yang diamankan Polsek Jalancagak karena terduga akan melakukan aksi tawuran.
Saat ini, Reynaldy menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan tanda tangan persetujuan dari orang tua anak-anak yang akan mengikuti program rehabilitasi di barak.
“Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 30 anak yang terdata. Insya Allah, mungkin paling lambat hari Senin sudah bisa kita bawa ke Lanud,” ujar Reynaldy
Namun demikian, Reynaldy menegaskan, durasi anak-anak yang akan mengikuti program tersebut berbeda dengan di daerah lainnya. Jika di tempat lain, selama 6 bulan, namun Pemkab Subang memilih program 14 hari. Setelah masa tersebut, perkembangan para peserta akan dievaluasi.
“Nanti setelah 14 hari kita lihat bagaimana perkembangan anak-anaknya. Jika belum ada perubahan, maka mereka akan kembali dikirim ke barak untuk mendapatkan pembinaan lanjutan,” tambah Bupati Reynaldy.
Program ini diharapkan dapat membantu anak-anak yang membutuhkan pembinaan lebih intensif agar kembali ke jalur yang positif.
Bupati Subang Reynaldy Putra menegaskan pihaknya akan melibatkan Lanud R. Suryadi Suryadharma Kalijati serta Yonif 312 Kala Hitam.
Rey menegaskan Program ini menyasar siswa dengan perilaku menyimpang seperti tawuran, balapan liar, mabuk-mabukan, dan tindakan tercela lainnya. Mereka akan dibina setelah mendapat persetujuan orang tua.
Pendidikan Karakter ini tidak hanya untuk mereka yang dianggap nakal. Rey menyebutkan, pihaknya mempersilakan orang tua yang ingin mengikut sertakan anaknya untuk pendidikan karakter.
Sekedar informasi, Program Pendidikan Karakter ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar yang mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya bertujuan mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, atau sehat, baik, benar, pintar, gercep.
Dalam SE tersebut salah satunya mengatur peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main games online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya.
Mereka akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemdaprov, pemda kabupaten/kota, serta TNI/Polri.