MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – RSUD Majalengka dikejutkan oleh kedatangan seorang perempuan muda yang membawa sesosok mayat pria pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Mayat tersebut kemudian diketahui merupakan korban dugaan pembunuhan.
Menurut keterangan Humas RSUD Majalengka, Sunarpi, jenazah pria berinisial F tiba di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung diarahkan ke ruang jenazah karena sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Perempuan yang mengantarkan jenazah bukan merupakan anggota keluarga korban.
“Pasien sudah meninggal dunia saat tiba di IGD dan diantar oleh seorang perempuan. Karena bukan keluarga, dan kondisinya sudah meninggal, langsung kita arahkan ke ruang jenazah,” jelas Sunarpi pada Senin, 5 Mei 2025.
Pihak rumah sakit mencurigai adanya kejanggalan pada tubuh korban, terutama karena ditemukan luka lebam di bagian wajah. Setelah identitas korban diketahui sebagai warga Majalengka, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan meminta agar dilakukan otopsi.
“Dari penglihatan awal, tampak lebam di bagian wajah. Tapi penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil otopsi,” tambah Sunarpi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Perempuan yang mengantar korban ke rumah sakit pun telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Identitas perempuan tersebut diketahui berinisial APA (21), seorang mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Sementara korban pria, F, berusia 22 tahun, diketahui memiliki hubungan asmara dengan APA.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa APA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membunuh korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan sebuah handphone.
“Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh. Ada dugaan hubungan spesial antara keduanya,” ujar AKBP Willy.
Akibat perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyelidikan masih terus berlangsung sambil menunggu hasil otopsi guna memastikan penyebab kematian korban. Polisi juga terus mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.