JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang sering kali menjadi syarat dalam proses melamar pekerjaan, termasuk untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berisi informasi terkait catatan kriminal seseorang.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada masa itu, SKKB hanya dapat diberikan kepada mereka yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal hingga tanggal surat diterbitkan.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon masih memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat Membuat SKCK 2025
Untuk membuat SKCK tahun 2025, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
- Fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan domisili pada surat pengantar
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
Cara Membuat SKCK Secara Offline (Langsung)
- Datangi kantor Polsek atau Polres pada jam operasional:
- Senin–Jumat: pukul 08.00–15.00
- Sabtu: pukul 08.00–11.00
- Kunjungi loket bagian SKCK dan serahkan seluruh berkas. Anda akan diminta mengisi formulir.
- Jika Anda belum memiliki rumus sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari Polres. Biaya pengambilan sidik jari umumnya sekitar Rp5.000 (tergantung kebijakan daerah).
- Setelah proses sidik jari selesai, serahkan semua berkas dan lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
- Tunggu antrean hingga SKCK Anda selesai diproses.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Untuk mempermudah masyarakat, SKCK kini juga bisa dibuat secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan pasang aplikasi Super Apps Presisi di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melampirkan:
- Foto KTP
- Foto wajah tampak kanan, kiri, depan, dan foto dengan KTP
- Alamat sesuai KTP
- NPWP (jika ada)
- Pilih menu “SKCK” lalu klik “Ajukan SKCK”.
- Baca ketentuan, lalu klik “Mulai”.
- Isi data diri, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Unduh barcode pendaftaran dan bukti pembayaran yang dikirimkan ke email.
- Cetak bukti tersebut dan bawa ke kantor polisi sesuai tingkat wilayah yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk proses cetak SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan mengikuti panduan dan melengkapi semua persyaratan, proses pembuatan SKCK di tahun 2025 kini menjadi lebih mudah, baik secara langsung maupun daring. Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan lengkap untuk memperlancar proses penerbitan surat tersebut.