Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sudah Periksa 24 Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi | Foto: Ist

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu yang mencatut namanya. Hingga Kamis, 15 Mei 2025, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, menyampaikan perkembangan terbaru proses penyelidikan. “Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangannya dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pada Rabu (14/5), empat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun hanya tiga di antaranya yang memenuhi panggilan. Sementara itu, pada Kamis (15/5), dua saksi hadir untuk memberikan klarifikasi, yaitu mantan Menpora Roy Suryo (RS) dan dr. Tifa (TT).

“Untuk hari ini, Kamis (15/5), ada dua saksi yang menjalankan proses klarifikasi, yaitu saksi RS (Roy Suryo) hadir kemudian saksi TT ini hadir,” kata Kombes Ade Ary, sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.

Sebelumnya, pada 30 April 2025, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu. Lima terlapor tersebut masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa kelima terlapor dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Rivai. “Sedangkan Pasal 35, 32, dan 27A dalam UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui rekayasa teknologi, baik dengan cara mengurangi, menambah, maupun memalsukan data secara digital,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan, guna menegakkan keadilan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia.