SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyoroti serius temuan berulang terkait penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Kang Rey — sapaan akrabnya — mengaku geram lantaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024 kembali mencatat Dinas Pendidikan sebagai penyumbang pelanggaran terbesar.
“Sudah dua tahun berturut-turut dana BOS menjadi masalah paling besar. Tahun 2023, sekarang 2024 pun sama saja. Dan ini kembali mencuat di media sosial. Bagaimanapun kondisinya, ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kang Rey melalui akun Instagram resminya, @reynaldyputraofficial.
Dalam kesempatan itu, Kang Rey mempertanyakan penyebab utama temuan tersebut, apakah karena ketidaktahuan kepala sekolah dalam mengelola anggaran atau karena unsur kesengajaan.
“Ini yang sedang saya dalami, apakah karena tidak tahu cara mengelola atau karena memang nakal? Jangan-jangan ada mismanajemen yang sudah jadi kebiasaan,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan akan mengambil langkah tegas. Sebelum tahun ajaran baru, seluruh kepala sekolah SD dan SMP akan dikumpulkan untuk menandatangani fakta integritas. Jika masih ditemukan penyimpangan di tahun depan, kepala sekolah yang bersangkutan akan dimutasi.
“Saya sudah instruksikan Kadisdik. Kepala sekolah yang masih punya temuan akan dipindahkan ke tempat yang sudah kami siapkan. Lebih baik jujur dari awal daripada nanti ketahuan dan berurusan panjang,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen hasil audit BPK.
Tak hanya itu, Kang Rey juga menekankan bahwa jika pada anggaran tahun 2025 masih ditemukan penyalahgunaan dana BOS, dirinya tidak akan segan-segan menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau di tahun anggaran 2025 masih ada yang menyalahgunakan dana BOS, saya pastikan akan serahkan ke APH untuk diproses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, dana BOS menjadi sorotan media sosial dengan adanya curhatan seorang guru SD Negeri di Kecamatan Ciasem, Subang. Melalui akun Instagram @broron, guru yang identitasnya dirahasiakan itu membongkar dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan setempat.
Dalam unggahan tersebut, ia menyebut bahwa setiap sekolah diminta menyetor “sumbangan” sebesar Rp1.200.000 setelah pencairan dana BOS. Dana tersebut, menurutnya, dikumpulkan oleh seorang di Kantor PGRI Ciasem, dan diduga digunakan untuk menutup temuan BPK di 15 sekolah yang bermasalah.
Postingan tersebut menyulut keprihatinan publik, khususnya di kalangan pendidik yang merasakan tekanan namun enggan berbicara karena takut akan tekanan balik atau perlakuan tidak menyenangkan.
Dana BOS sendiri merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini semestinya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran, perawatan sarana, pengembangan perpustakaan, hingga administrasi sekolah — bukan untuk pungutan atau sumbangan yang tidak jelas.
Dengan mencuatnya dugaan pungli ini, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Subang dan Dinas Pendidikan dalam menindak tegas para pelaku penyimpangan dana pendidikan yang merugikan hak siswa dan mencederai dunia pendidikan.





