Wamenaker Desak PT Sritex Penuhi Hak-Hak Mantan Pekerja Usai Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera memenuhi kewajiban perusahaan terhadap para mantan karyawan, termasuk pembayaran pesangon yang belum diselesaikan.

Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Immanuel menegaskan bahwa, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemenuhan hak-hak pekerja merupakan tanggung jawab perusahaan. “Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Kamis (22/5/2025).

Pemerintah, lanjut Immanuel, akan terus mengawal proses pemenuhan hak-hak buruh yang belum diselesaikan oleh PT Sritex. Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah seperti pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran pesangon dan hak lainnya harus tetap berjalan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005–2022, DS yang merupakan mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, serta ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Menurut Kejagung, pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Proses pemberian kredit tersebut tidak disertai analisis kelayakan yang memadai dan tidak mengikuti prosedur serta persyaratan yang berlaku. Selain itu, dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif.

Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak buruh dalam kasus ini, seraya menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.