Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Nonprosedural

TANGERANG, TINTAHIJAU.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 264 calon haji yang tidak mengikuti prosedur resmi selama musim haji tahun ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) agar dapat menunaikan ibadah haji dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap warganya, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. “Bila ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang kami gagalkan,” ujar Jerry di Tangerang, Banten.

Setiap penumpang yang melewati pintu keluar negeri diperiksa secara menyeluruh, mencakup pengecekan terhadap daftar cekal, keabsahan paspor, dan kepemilikan visa yang sesuai dengan negara tujuan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat guna mencegah adanya penyalahgunaan dokumen atau perjalanan tanpa izin resmi.

Guna meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pemeriksaan, pihak imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan mesin autogate, memungkinkan penumpang untuk menjalani proses imigrasi secara mandiri tanpa harus melalui konter manual.

Pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi juga mulai memberlakukan sistem visa elektronik, di mana visa tidak lagi ditempel di paspor secara fisik, tetapi disimpan secara digital dalam sistem. Kebijakan ini menuntut maskapai dan penumpang untuk lebih teliti dalam memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum keberangkatan.

Jerry menyampaikan bahwa Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menerbitkan pemberitahuan terkait kebijakan baru ini, khususnya yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA Circular). “Maskapai harus memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat administratif dan mematuhi pembatasan masuk ke Makkah bagi yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi,” jelasnya.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji tanpa antrean atau melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Ibadah haji membutuhkan persiapan matang dan kelengkapan dokumen resmi demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah para jemaah selama berada di Tanah Suci.

Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan demi melindungi jemaah dari potensi masalah hukum dan administratif yang bisa terjadi jika keberangkatan dilakukan secara tidak sah.