Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Pelayanan Publik Lebih Penting

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menjadi hal yang mendesak untuk dibahas saat ini. Ia menyatakan bahwa perhatian utama seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur negara.

Menurut Bahtra, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kinerja pemerintahan yang cepat dan efisien. Untuk mendukung misi tersebut, diperlukan birokrasi yang gesit dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN tengah dibahas di Badan Keahlian DPR RI. Bahtra menjelaskan bahwa salah satu substansi utama dalam pembahasan tersebut adalah sistem meritokrasi, di mana ASN memiliki peluang karier hingga ke tingkat pemerintahan pusat. Ia menambahkan bahwa belum dipastikan apakah usulan kenaikan usia pensiun akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

“Tentunya, Komisi II DPR RI akan memanggil Korpri untuk mendiskusikan usulan kenaikan usia pensiun dalam pembahasan RUU ASN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bahtra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga tengah mendorong efisiensi anggaran negara. Salah satu bentuk efisiensi tersebut adalah pengurangan kegiatan yang tidak esensial, seperti rapat-rapat dan acara seremonial yang tidak mendukung langsung pelayanan publik.

“Efisiensi itu substansinya adalah mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau kegiatan yang sifatnya seremonial,” tegas Bahtra.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Usulan tersebut mencakup:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: usia pensiun 65 tahun
  • JPT Madya (setingkat Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (setingkat Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

Meski demikian, Bahtra menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dibandingkan revisi batas usia pensiun.