SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan peredaran miras di wilayah hukum Polres Subang, Sabtu (24/5/2025).
Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Operasi dimulai pada pukul 16.00 WIB dan menyasar sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal. Lokasi tersebut di antaranya kios-kios sekitar Terminal Subang, warung-warung di Jalan Raya Pagaden Subang, serta tempat hiburan malam Artemis Milan Subang.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Kelima pelaku tersebut berinisial FR (35), OM (35), SK (20), N (25), dan RH (35).
“Dari tangan para pelaku, kami menyita total 399 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti ini meliputi Vodka Big Boss, Anggur Merah, AO, Whiskey, Chivas, Red Label, Captain Morgan, Baileys, Black Label, Smirnoff, Kawa-Kawa, Atlas, Kolesom, Intisari, hingga Iceland,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, terhadap para pelaku dilakukan pendataan, penggeledahan lokasi, penyitaan barang bukti, serta penanganan melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.
AKP Udiyanto menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. “Kami akan terus mengintensifkan operasi serupa sebagai langkah preventif dan represif terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Subang,” ujarnya.