SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 46 gram di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.
Tersangka yang diamankan berinisial AM (31), warga asal Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ia ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang disimpan di bawah tiang listrik, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Curug Goong.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 46,02 gram. Selain itu, satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar, serta sejumlah identitas pribadi juga turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengakuan tersangka, ia hanya bertugas mengambil dan kemudian menempelkan kembali paket sabu sesuai arahan. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut,” jelas Kapolres.
Metode “tempel” yang digunakan pelaku merupakan modus lama dalam jaringan peredaran narkoba, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir atau pembeli berdasarkan koordinat atau petunjuk yang diberikan melalui aplikasi perpesanan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa jaringan yang melibatkan tersangka AM merupakan jaringan antarwilayah yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu menggunakan metode serupa.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami asal usul barang haram tersebut, termasuk jalur distribusinya dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Ada indikasi kuat bahwa pelaku hanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia mengajak warga untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
“Peredaran narkoba ini tidak mengenal batas wilayah. Semua pihak harus terlibat, tidak hanya aparat, tapi juga keluarga dan masyarakat. Ini demi masa depan generasi muda kita,” tegas AKBP Ariek.
Seorang Warga, Didi Suparman, juga memberikan tanggapannya atas pengungkapan kasus ini. “Kami mendukung penuh upaya kepolisian. Kami juga sudah sering sosialisasi soal bahaya narkoba ke warga, tapi memang masih perlu penguatan, terutama untuk anak muda. Semoga ini jadi pelajaran dan peringatan,” ucapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, termasuk di daerah yang relatif jauh dari pusat kota. Polres Subang pun menegaskan akan terus melakukan razia dan operasi rutin guna menekan peredaran narkoba di wilayahnya.